Sekjen MUI Ingatkan Pegiat Medsos Tak Sembarangan Sebarkan Kondisi Jemaah Haji Indonesia

Sekjen MUI Ingatkan Pegiat Medsos Tak Sembarangan Sebarkan Kondisi Jemaah Haji Indonesia

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengingatkan para pegiat media sosial agar tidak gegabah dalam menyebarkan informasi terkait kondisi jemaah haji Indonesia.

Menurutnya, menyebarluaskan berita yang belum terverifikasi kebenarannya bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa berdampak pada dosa.

“Saya ingin mengajak para pegiat media sosial, pemerhati, tolong kedepankan bahasa tabayun atau klarifikasi. Jangan menelan mentah-mentah setiap informasi,” tegas Amirsyah dalam keterangannya di media sosial Kemenag, dikutip Minggu (15/6).

Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan fakta sebelum menyampaikan atau menyebarkan informasi, khususnya terkait hal-hal sensitif seperti pelaksanaan ibadah haji.

Amirsyah merujuk pada fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Dalam panduan itu disebutkan bahwa aktivitas bermedia sosial memiliki dimensi hukum yang bisa jatuh haram atau wajib tergantung kontennya.

“Kalau menyebar berita bohong, fitnah, atau gosip yang tidak benar, itu bisa jatuhnya haram. Dan kalau dilakukan terus-menerus, bisa berdosa,” tegasnya.

Amirsyah juga menyinggung ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan verifikasi terhadap setiap berita yang datang, apalagi jika berasal dari sumber yang tidak kredibel.

“Orang beriman itu harus tabayun. Kalau ada berita, cek dulu kebenarannya,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Amirsyah juga membantah isu mengenai makanan jemaah haji 2025 yang disebut tidak layak konsumsi.

“Saya makan makanan yang sama. Enak, saya bilang,” tuturnya sambil menegaskan pentingnya menyampaikan informasi sesuai dengan fakta lapangan.

Ia menambahkan bahwa bermedia sosial justru bisa menjadi amal kebaikan jika digunakan untuk menyebarkan nilai-nilai positif seperti memperkuat iman, menegakkan amar makruf nahi mungkar, serta menjaga kekompakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau menyebarkan penguatan iman dan kebaikan, itu hukumnya bisa jadi wajib,” tutupnya.

 

Add a Comment

Your email address will not be published.