Ketua KPU RI Dampingi KPU Mahulu dalam Sidang Kedua Sengketa PSU di MK
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan tahap kedua dalam perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Jumat (20/6/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifudin, hadir mendampingi jajaran KPU Mahulu. Kehadiran Afifudin disebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Terima kasih Yang Mulia. Mewakili KPU Mahakam Ulu, Irfan Yuda Oktara. Dihadiri juga oleh Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendra, dan di kesempatan hari ini kami didampingi Ketua KPU RI, Bapak Afifudin. Terima kasih,” ujar kuasa hukum KPU Mahulu, Irfan Yuda Oktara dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim. Ketua Majelis, Saldi Isra, menanggapi dengan santai.
“Tadi kalau tidak diperkenankan, Ketua KPU kami yang akan memperkenalkan,” ujar Saldi Isra.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait atas dalil-dalil pelanggaran yang disampaikan pemohon.
Persidangan Sebelumnya
Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (17/6/2025), kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin, Heru Widodo, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan 52 alat bukti awal kepada Mahkamah. Bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen dan rekaman video yang menunjukkan dugaan pelanggaran serius selama proses PSU.
“Di antaranya rekaman video yang memperlihatkan tim kampanye menyampaikan kepada para ketua RT bahwa kontrak politik masih berlaku seperti sebelumnya,” kata Heru usai persidangan.
Ia juga menyebut adanya video yang memperlihatkan pembagian uang secara terang-terangan dengan arahan untuk memilih paslon 03. Tak hanya itu, pidato Bupati aktif yang diketahui merupakan ayah dari salah satu calon juga dijadikan bukti, karena dinilai provokatif dan memihak.
Dengan seluruh bukti tersebut, kubu 02 berharap Mahkamah dapat mengabulkan petitum yang mereka ajukan. Ajuan itu termasuk permintaan untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang.
Sumber: Ketua KPU RI Dampingi KPU Mahulu dalam Sidang Kedua Sengketa PSU di MK | MEDIA KALTIM