Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Jakarta– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera turun tangan menangani fenomena penggunaan sound horeg yang kian meresahkan masyarakat. Tekanan ini muncul setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut karena dinilai berdampak buruk bagi kesehatan hingga merusak fasilitas umum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyampaikan bahwa aktivitas sound horeg tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan ekonomi atau hiburan. Ia menilai negara harus hadir untuk menjaga harmoni sosial yang terganggu akibat suara bising berdaya tinggi yang tidak terkontrol.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” kata Asrorun, Minggu, 27 Juli 2025 dikutip tvOne.

Asrorun menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah teknologi sound itu sendiri, melainkan dampak dari penggunaannya yang kerap kelewat batas. “Intinya bukan sound-nya. Kalau sound-nya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrorun membeberkan alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Jatim. Menurutnya, keputusan itu bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui kajian mendalam bersama para ahli kesehatan, korban, hingga masyarakat terdampak.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ucapnya.
“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” sambungnya. Tak hanya mengganggu pendengaran, sound horeg juga dilaporkan menyebabkan kerusakan fisik pada lingkungan sekitar. Getaran dari suara bass yang terlalu kuat bahkan diklaim bisa memecahkan kaca rumah warga.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah kegiatan tersebut umumnya disertai dengan hal-hal yang destruktif,” ujar Asrorun.

Dilarang Jika Berlebihan dan Melanggar Norma

Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang berlebihan dan melanggar norma syariat Islam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, merujuk pada sistem audio berfrekuensi rendah dan volume tinggi.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” tegas Sholihin, Senin, 14 Juli 2025.

Fatwa ini lahir setelah MUI Jatim menerima surat dari masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas sound horeg. Petisi tersebut ditandatangani oleh 828 orang dan dikirimkan pada 3 Juli 2025. Dalam proses penetapan fatwa, MUI Jatim juga melibatkan pengusaha sound horeg, dokter THT, dan tokoh masyarakat.

Pemerintah Jatim Siapkan Regulasi

Menanggapi polemik yang terus meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sound horeg.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan pembahasan dilakukan lintas sektor dan akan difokuskan pada aspek kenyamanan, kesehatan, dan ketertiban umum.

Sumber: Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Add a Comment

Your email address will not be published.