Purbaya Tarik Dana dari BI, Muhammadiyah: Sejalan dengan Larangan Iktinaz dalam Islam
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya membuat kejutan dengan kebijakan menarik dana pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI) untuk kemudian ditempatkan di perbankan milik negara.
Langkah tersebut dinilai selaras dengan ajaran Islam yang melarang praktik iktinaz atau menahan dan menganggurkan uang.
Pandangan Muhammadiyah
Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan yang juga Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai kebijakan Purbaya bertujuan menggerakkan roda perekonomian.
“Uang menurut Purbaya harus diputar, ditransaksikan, dan diinvestasikan agar permintaan barang dan jasa meningkat. Dunia usaha pun akan merespons dengan meningkatkan produksi dan suplai,” ujar Buya Anwar dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Anwar, jika uang dibiarkan menganggur, investasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi justru akan stagnan. Ia menilai pandangan tersebut sejalan dengan Alquran surat At-Taubah ayat 34 serta pandangan Imam Al-Ghazali yang menegaskan bahwa uang tidak boleh ditimbun, melainkan harus beredar demi kemaslahatan umat.
“Bila uang disimpan, daya beli masyarakat menurun, produksi melemah, dan perekonomian mengecil. Itu berarti pemilik uang mengabaikan kewajiban sosial dari harta yang dimiliki,” jelasnya.
Kesesuaian dan tidaknya dengan Ajaran Islam
Anwar mengingatkan bahwa Islam melarang praktik yang menimbulkan mudarat, sesuai kaidah fikih adh-dhararu yuzâlu (kemudaratan harus dihilangkan) serta hadis Nabi La dharara wa la dhirar (jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain).
“Di sinilah kesesuaian kebijakan Purbaya dengan pelarangan iktinaz dalam Islam, karena sama-sama menekankan pentingnya uang difungsikan untuk kepentingan transaksi dan kemaslahatan rakyat,” tegas Anwar.
Meski begitu, ia menambahkan, perbedaannya terletak pada sistem yang dipakai.
“Purbaya masih mempergunakan sistem ribawi dan nonribawi, sedangkan Islam hanya menempuh jalur nonribawi,” pungkas Anwar.
Langkah Strategis dan Harapan
Langkah Purbaya menarik dana dari BI muncul dari kritik lamanya penempatan dana pemerintah di rekening bank sentral yang dianggap kurang produktif.
Dana idle tersebut tidak memberi dampak langsung bagi ekonomi riil, sementara kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha semakin besar.
Dengan menempatkan dana di bank-bank pemerintah, Kementerian Keuangan berharap perbankan memiliki likuiditas lebih untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif.
Kebijakan ini melanjutkan upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan peredaran uang di masyarakat, setelah sebelumnya pemerintah mengandalkan instrumen fiskal dan moneter yang dinilai belum optimal.