3 Pimpinan MUI Dikukuhkan Sebagai Dewan Pengurus Komite Pengembangan Keuangan Syariah

3 Pimpinan MUI Dikukuhkan Sebagai Dewan Pengurus Komite Pengembangan Keuangan Syariah

 

JAKARTA— Sebanyak 3 pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) dikukuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jajaran pengurus Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).  Ketiga pimpinan MUI tersebut adalah Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, Ketua BPH-DSN MUI Prof Hasanuddin, dan Bendahara BPH-DSN MUI M Gunawan Tasni.

Kepala Eksekutif Pengawan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mangatakan pembentukan KPKS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Harapan

“Pembentikan KPS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian, dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (9/7/2025).

Dian menjelaskan, KPKS akan menjalankan berbagai tugas antara lain memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, urun pendapat dalam tahap penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan DSN MUI. Dian menambahkan, KPKS diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Tujuan

Selain itu, dapat mempercepat penyusunan regulasi terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang dapat terwujud, seiring dukungan integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan berbasis nilai Islam tersebut.
Dian menerangkan, pembentukan komite ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam struktur organisasinya, komite ini terdiri dari anggota internal OJK dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan rekam jejak di bidang keuangan syariah.

“Kompetensi ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan dan prinsip syariah,” ungkapnya.

Struktur

Berikut struktur organisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah per Juli 2025:

  • Ketua KPKS: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK: Dian Ediana Rae
  • Wakil Ketua KPKS: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah: Defri Andri

Anggota Internal OJK

  • Kepala Departemen Perbankan Syariah: Deden Firman Hendarsyah
  • Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi: Henry Rialdi
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal: Eddy Manindo Harahap
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Retno Wulandari
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Ahmad Nasrullah
  • Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Djoko Kurnijanto
  • Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi: Mohammad Ismail Riyadi

Anggota Eksternal OJK

  • Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI)
  • Hasanudin (Kepala )Ketua BPH-DSN MUI)
  • Dian Masyita (Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah atau KPKS, Profesor Ekonomi Syariah Uniersitas Padjadjaran, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIII)
  • Mohammad Mahbubi Ali (Pakar keuangan syariah Bank Sentral Brunei Darussalam, Asisten Profesor International Islamic University of Malaysia)
  • M Gunawan Yasni (Bendahara DSN MUI, ekonom dan praktisi keuangan syariah) (Sadam, ed: Nashih)

Add a Comment

Your email address will not be published.